BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Ketentuan untuk Dapatkan Banpres Produktif Bagi Pelaku Usaha Mikro

- 27 Desember 2020, 13:39 WIB
Tangkap layar
Tangkap layar /

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah salurkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif melalui program BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro.

Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima. Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.

Para pengusul BPUM tersebut adalah Kementerian atau Lembaga Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten atau kota.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Perlu Diketahui, Ternyata Jenis Makanan Inilah yang Sangat Disukai Jin

Lalu, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, bahwa ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x