Kilas Balik Anggaran 2020, Pemerintah Keluarkan Perppu Tentang Pandemi Covid-19

- 28 Desember 2020, 20:27 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 / Markus Winkler/Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Tidak lama lagi kita akan meninggalkan tahun 2020 dan akan menyambut datangnya tahun 2021, oleh sebab itu, mengetahui kilas balik tentang anggaran tahun 2020 akan sangat membantu dan bersejarah karena ada pandemi covid-19 di dalamnya.

Terkait pandemi covid-19, pada 31 Maret 2020 pemerintah keluarkan Perppu No 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Selama masa pandemi Covid-19, selain menetapkan perppu, pemerintah juga menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon Berduka

Dikutip mantrasukabumi.com dari kanal twitter @DitjenAnggaran pada Senin, 28 Desember 2020, terkait kilas balik anggaran tahun 2020, pemerintah pada 31 Maret 2020 menetapkan Perppu No 1 tahun 2020 tentang kebijakan kekuangan negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Ditjen Anggaran mengeluarkan edisi khusus tentang kilas balik anggaran 2020.

"Di akhir tahun ini, kita mengeluarkan edisi khusus tentang Kilas Balik Anggaran 2020 dengan 3 tema yakni: APBN, Alokasi Belanja, dan PNBP," kata @DitjenAnggaran.

Pada bulan Maret Tahun 2020, Indonesia menghadapi krisis yang tidak pernah diperkirakan terjadi sebelumnya yaitu pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan.

Menghadapi hal tersebut, Pemerintah melakukan langkah luar biasa dengan menetapkan Perppu No 1 Tahun 2020.

Baca Juga: 2021 Indonesia Resmi Tertutup untuk WNA, Retno Marsudi: Kecuali Orang-orang ini

Perppu No 1 tahun 2020 tentang kebijakan kekuangan negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Poin penting dalam Perppu No 1 tahun 2020 antara lain

1. Perubahan besaran (Mandatory Spending)

2. Pelonggaran defisit (lebih dari tiga persen TA 2023)

Perppu No 1 tahun 2020 dikeluarkan pada 31 Maret 2020

Menindaklanjuti amanat Perppu No 1 Tahun 2020 tersebut, pemerintah menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program PEN ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Inilah 7 Manfaat Penggunaan Sleep Mask Ketika Tidur

Malalui Program PEN, pemerintah berupaya meredam dampak pandemi Covid-19 dengan menjaga sisi permintaan, menjaga konsumsi, mendorong investasi, dan mendukung ekspor impor

Tak hanya itu, kebijakan penganggaran yang berkesan pada tahun 2020 di isi juga dengan ada nya penyerahan nota keuangan beserta RAPBN 2021 kepada DPR, pengesahan APBN 2021, dan penyerahan DIPA.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah