Polri Gandeng Kominfo Usut Kasus Penghinaan Simbol Negara

- 29 Desember 2020, 14:56 WIB
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dilecehkan.*
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dilecehkan.* /Twitter.com/@jy20042002_

MANTRA SUKABUMI - Seperti diberitakan sebelumnya, lagu kebangsaan Indonesia Raya dilecehkan warganet Malaysia di media sosial. Pelecehan dilakukan dengan cara merubah lirik lagu dengan narasi penghinaan.

Bareksrim Polri menegaskan siap menyelidiki terkait viralnya lagu Indonesia Raya yang liriknya diubah menjadi dengan unsur penghinaan.

Dalam penyelidikan tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.

 Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah

Baca Juga: Menkopolhukam, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Akan Membentuk TGPF dalam Kasus Tewasnya Enam Laskar FPI

"Penyidik dalam hal ini Cyber Crime Bareskrim tentunya sudah berkoordinasi dengan Kominfo dan instansi terkait dan tentunya ini menjadi bagian daripada penyidik Cyber Crime," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com. dari laman PMJnews.com

Tim penyelidik akan mencari lokasi pembuatan video itu, walaupun beredar di media sosial.  

"Kita lihat seperti apa lokus delicti-nya ada di mana, ini menjadi bagian penyelidikan dari Cyber Crime," tutur Argo.

 Baca Juga: Gisel Anastasia Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Polisi: Dia Mengakui Video Itu

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah