Menkopolhukam, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Akan Membentuk TGPF dalam Kasus Tewasnya Enam Laskar FPI

- 29 Desember 2020, 14:49 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD./Instagram/@polhukamri/
Menko Polhukam, Mahfud MD./Instagram/@polhukamri/ /

MANTRA SUKABUMI - Tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek beberapa waktu yang lalu pemerintah berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini.

Komitmen ini dibuktikan oleh Kepolisian dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas dengan melakukan penyelidikan baik yang dilakukan pihak Kepolisian maupun Komnas HAM.

Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah dalam penanganan kasus ini tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Pemerintah lebih mempercayakan kepada Komnas HAM untuk melakukan proses investigasi terhadap kasus ini.

 Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah

Baca Juga: Dianggap Hina Natalius Pigai, Netizen Serang Ruhut Sitompul: Tidak Sepantasnya Berujar Seperti Itu

“Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu, karena apa ? menurut hukum pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM itu urusan Komnas HAM”, kata Mahfud seperti dikutip mantrasukabui.com dari laman Antaranews.com pada Selasa, 29 Desember 2020.

Pemerintah, menurut Mahfud mempersilahkan Komnas HAM untuk menyelidiki hal ini, dan mengumumkan hasil penyelidikannya ke masyarakat, dan kami Pemerintah akan mengikuti hasil dari Komnas HAM.

“Saya sudah bertemu dengan Komnas HAM, kita katakan Ayo Komnas HAM bekerja apa saja, silahkan selidiki dan investigasi, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi. Nanti kita Follow UP, kalu anda butuh pengawalan polisi nanti kita bantu,” Ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

 Baca Juga: Mantan Jubir Gus Dur Sampaikan Kabar Duka, Adhie Massardi: Pernah Ditolak Megawati

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x