Elit PKS Sebut Indonesia Negara Hukum, Pembubaran FPI Layak Dikritisi

- 30 Desember 2020, 18:01 WIB
Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid /MPR RI/.*/dok. MPR RI

MANTRA SUKABUMI - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) menuai pro dan kontra, salah satunya dari Elit PKS sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

Elit PKS Hidayat Nur Wahid menyebut bahwa indonesia merupakan negara hukum, oleh karenanya sikap FPI yang akan mengambil langkah hukum ke PTUN layak di apresiasi.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid melalui akun twitter pribadinya pada 30 Desember 2020. 

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Fadli Zon Bereaksi Keras: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi

Indonesia adalah Negara Hukum", cuit Hidayat Nur Wahid seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @hnurwahid pada Rabu, 30 Desember 2020. 

"Saya apresiasi sikap FPI yg akan ambil langkah hukum/PTUN. Karena alasan “pembubaran” FPI layak dikritisi", cuit Hidayat Nur Wahid menbahkan.

Apalagi dirinya menyebut bahwa dulu Menag Fahrurazi pernah menyatakan siap mengeluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI.

"Apalagi Menag(Fahrurazi) pernah nyatakan bhw dirinya berani keluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI, krn komitmen FPI dg Pancasila&NKRI", pungkas Hidayat Nur Wahid.

Sebwlumnya, Menurut mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, pembubaran FPI itu merupakan praktik otoritarianisme, karena sebuah pelarangan tersebut tanpa melalui proses pengadilan.

Baca Juga: Gus Dur Pribadi yang Menarik, Cak Nun: Indonesia Beruntung Memilikinya

Hal tersebut diungkapkan Fadli Zon melalui akun twitter miliknya pada Rabu, 30 Desember 2020.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme", cuit Fadli Zon seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @fadlizon pada Rabu, 30 Desember.2020.

Fadli Zon juga menyebut bahwa proses tersebut itu berpotensi membunuh demokrasi dan sebagai bentuk penyelewengan konstitusi.

"Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," pungkas Fadli Zon.

Baca Juga: Gading Marten Unggah Foto Sosok Wanita Cantik Ini, Netizen: Cantik Banget

Sebagaimana diketahui pembubaran tersebut diumumkan langsung secara resmi oleh Menko Polhukam dalam konferensi pers dikantor Kemenkopolhukam pada Rabu, 30 Desember 2020.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x