Bukan Hanya FPI, Inilah Lima Ormas yang Telah Resmi Dilarang di Indonesia

- 30 Desember 2020, 16:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah RI melalui Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi membubarkan FPI dan dilarang melakukan aktivitas di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga menjelaskan bahwa Ormas FPI yang di Imami Habib Rizieq tersebut dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.

Ormas FPI dibubarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

 Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan dan Dilarang, Tokoh Kharismatik Muhammadiyah Sebut Pemerintah Harus Adil

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari video konferensi pers Kemenko Polhukam RI pada Rabu, 30 Desember 2020.

Tampak dalam jumpa pers itu dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

Baca Juga: Begini Reaksi Fahri Hamzah Setelah Pemerintah Resmi Larang FPI, Minta Hal Ini ke Mahfud MD

Namun perlu diketahui, bahwa selain FPI ada lima organisasi yang telah dilarang melakukan aktivitasnya di Indonesia.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x