FPI Resmi Dibubarkan dan Dilarang, Tokoh Kharismatik Muhammadiyah Sebut Pemerintah Harus Adil

- 30 Desember 2020, 15:25 WIB
Ilustrasi FPI.
Ilustrasi FPI. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

MANTRA SUKABUMI - Setelah resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD tokoh kharismatik Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengingatkan pemerintah.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengingatkan pelarangan tersebut harus adil, dan harus jelas alasannya.

Dirinya menyebut jika alasannya karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftarnya sudah habis maka dengan sendirinya organisasi itu dinyatakan ilegal.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan, Mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon: Saya Kasihan

Abdul Mu'ti juga menyebut sebetulnya Pemerintah tidak perlu repot-repot membubarkan, karena dengan sendirinya organisasi tersebut sudah bubar.

"Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal", cuit Abdul Mu'ti seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @Abe_Mu'ti pada Rabu, 30 Desember 2020.

"Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?", cuit Abdul Mu'ti menambahkan.

Meski demikian, Abdul Mu'ti mengingatkan pemerintah agar berlaku adil, jangan hanya tegas pada FPI.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x