MANTRA SUKABUMI – Poin-Poin Keputusan Pemerintah Terkait Pembubaran Ormas FPI, Resmi dibubarkan hal teresebut di benarkan dalam Presscon yang diadakan oleh Menko Polhukam di kantor Kemenkopolhukam Live di kanal Youtube kemenkopolhukam RI Rabu 30 Desember 2020.
Mahfud MD mengumumkan pembubaran Ormas FPI tersebut, yang artinya pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas yang dipimpinan oleh Habib Rizieq Shihab itu.
Dari video presscon di kanal Kemenko Polhukam RI, "Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," ungkap Mahfud MD
Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay
Baca Juga: Bela Palestina di Markas PBB, Presiden Jokowi Bikin Dunia Terpesona
Pelarangan FPI ini tertuang dalam surat keputusan bersama. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Berikut isi ketetapan dalam surat keputusan bersama terkait pelarangan kegiatan FPI: Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.