- Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
- Front Pembela Islam sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman-ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
- Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam
- Meminta kepada masyarakat;
- Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
- Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
- Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020.***