"Masih dalam pemeriksaan Polisi Malaysia," beber Hermono.
Karena masih pemeriksaan awal, KBRI belum diberikan akses untuk menemui WNI itu. "Belum boleh (Masih didampingi pengacara)," tambahnya.
Baca Juga: Selain Makanan, Ternyata 6 Kebiasaan Ini Bisa Jadi Penyebab Diabetes
Baca Juga: Sedang Jalani Perawatan Covid-19, Wakil Bupati Pamekasan Jawa Timur Meninggal Dunia
Dari sumber Kantor Berita Malaysia Bernama, WNI itu ditangkap karena handphonenya dipakai untuk menyebarluaskan video parodi lagu Indonesia Raya oleh anaknya.
Diberitakan sebelumnya, melalui wawancaranya dengan media Utusan Malaysia, Kepala PDRM, Abdul Hamid Bador menegaskan, proses investigasi terhadap parodi lagu Indonesia Raya dilakukan oleh Komisi Multimedia dan Komunikasi Malaysia (MCMC) sejak Minggu, 27 Desember 2020 waktu setempat.
Abdul menegaskan penyelidikan berdasarkan dengan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1. "Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun," tandasnya.***