Pemeriksaan Kasus Habib Rizieq Belum Selesai, Masa Penahanan di Perpanjang Hingga 9 Februari 2021

- 31 Desember 2020, 17:46 WIB
Pemeriksaan Kasus Habib Riqieq Shihab Belum Selesai, Masa Penahanan di Perpanjang Hingga Februari
Pemeriksaan Kasus Habib Riqieq Shihab Belum Selesai, Masa Penahanan di Perpanjang Hingga Februari /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI – Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka, Habib Rizieq Shihab langsung ditahan terhitung mulai 12 Desember 2020 untuk dua puluh hari kedepan.

Pada Kamis, 31 Desember 2020 merupakan hari terakhir masa penahanan HRS, dikarenakan proses pemeriksaan terhadap Riziq Shihab ini belum selesai, sesuai aturan yang berlaku maka masa penahanan harus di perpanjang.   

Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) selama 40 hari ke depan.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Faizal Assegaf: Silahkan Seluruh Pakar Hukum Gugat Presiden Jokowi, Ada Apa?

Perpanjangan tersebut dilakukan karena proses pemeriksaan terhadapnya belum selesai.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan HRS diperpanjang terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, dilansir mantrasukabumi.com pada Rabu, 30 Desember 2020.

Argo menjelaskan, HRS sejatinya menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan. Sebenarnya kasus HRS terkait kerumunan massa sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Lama Tak Muncul ke Publik, SBY Tiba-tiba Ucapkan Kata Penting Penuh Harapan

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah