MANTRA SUKABUMI - Saat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam penjara Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Atas pembubaran tersebut, maka seluruh kegiatan ormas yang dipimpinan oleh Habib Rizieq itu menjadi terlarang.
Pembubaran tersebut diumumkan langsung secara resmi oleh Menko Polhukam dalam konferensi pers dikantor Kemenkopolhukam pada Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay
Baca Juga: Rizal Ramli Berang pada Ruhut Sitompul: Kalau Punya Jiwa Pancasila, Tak Berhak Hina Orang
"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD seperti dikutip mantrasukabumi.com dari tayangan konferensi pers pada Rabu, 30 Desember 2020.
Tampak pada konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
Setelah beberapa kasus FPI dan Habib Rizieq yang terjadi diakhir-akhir ini menjadi sorotan publik, kini FPI dibubarkan dan segala bentuk kegiatan yang dilakukan menjadi terlarang.
Baca Juga: Mensos Risma Blusukan di Jakarta, Rocky Gerung: yang Mesti Diberesin Itu Bukan Gorong-gorong Jakarta