Pemeriksaan HRS Belum Selesai, Masa Penahanan di Perpanjang hingga 9 Februari 2021

- 31 Desember 2020, 17:53 WIB
Pemeriksaan HRS Belum Selesai, Masa Penahanan di Perpanjang hingga 9 Februari 2021
Pemeriksaan HRS Belum Selesai, Masa Penahanan di Perpanjang hingga 9 Februari 2021 /Foto Habib Rizieq: Dok. ANTARA FOTO/Fauzan, Foto Puan Maharani: Instagram.com/@pu/

MANTRA SUKABUMI – Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka Habib Rizieq Shihab langsung ditahan terhitung mulai 12 Desember 2020 untuk dua puluh hari kedepan. Kamis, 31 Desember 2020 merupakan hari terakhir masa penahanan HRS, dikarenakan proses pemeriksaan terhadap Riziq Shihab ini belum selesai, sesuai aturan yang berlaku maka masa penahanan harus di perpanjang.   

Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) selama 40 hari ke depan. Perpanjangan tersebut dilakukan karena proses pemeriksaan terhadapnya belum selesai.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan HRS diperpanjang terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: SKB Menteri Tentang Pembubaran FPI, Anggota DPR RI Ini Beri Tanggapan Menohok

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJnews.com, Argo menjelaskan, HRS sejatinya menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan. Sebenarnya kasus HRS terkait kerumunan massa sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ungkap Argo.

Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Cak Nun Sebut Kebahagian Itu Tergantung Kepada Apa yang Ada dalam Dirimu

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x