Tanggapi Pembubaran FPI, Ali Mocthar Ngabalin: Karena Membangkang, Haluan Berbasis Khilafah

- 31 Desember 2020, 19:32 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. /Facebook.com/Ahmad Amiruddin Taroada

Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.

Atas keputusan itu, tim kuasa hukum FPI mempertimbangkan langkah hukum. Saat ini proses pengkajian sedang ditempuh. Salah satu upaya hukum yang mungkin dilakukan adalah menggugat putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). FPI juga langsung membuka peluang untuk berganti nama.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah