FPI Jadi Ormas Terlarang, Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Refrizal: Ummat Islam Bersatu

- 1 Januari 2021, 07:32 WIB
Front Persatuan Islam
Front Persatuan Islam /.*/Tangkapan layar Twitter

MANTRA SUKABUMI - Tidak lama ini secara resmi pemerintah membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) serta dijadikan Ormas terlarang.

Diketahui sebelumnya, bahwa Menkopolhukam mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran organisasi massa FPI.

Hal itu disebabkan karena, terdapat enam catatan yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk membubarkan organisasi massa FPI itu.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Mantan Rektor UNDIP Meninggal Dunia, Jimly Asshiddiqie: Semoga Husnul Khotimah

Salah satu dari ke enam point pertimbangan pemerintah adalah isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Ormas.

Namun, tidak lama setelah pembubaran organisasi massa FPI yang diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Front Persatuan Islam (FPI) dideklarasikan dan diklaim sebagai organisasi massa Islam yang bersatu.

Baca Juga: Kembali Raih Prestasi Baik, Anies Baswedan Sampaikan Kabar Bahagia, Anies: Alhamdulillah

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x