MANTRA SUKABUMI - Tidak lama ini secara resmi pemerintah membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) serta dijadikan Ormas terlarang.
Diketahui sebelumnya, bahwa Menkopolhukam mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran organisasi massa FPI.
Hal itu disebabkan karena, terdapat enam catatan yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk membubarkan organisasi massa FPI itu.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Mantan Rektor UNDIP Meninggal Dunia, Jimly Asshiddiqie: Semoga Husnul Khotimah
Salah satu dari ke enam point pertimbangan pemerintah adalah isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Ormas.
Namun, tidak lama setelah pembubaran organisasi massa FPI yang diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Front Persatuan Islam (FPI) dideklarasikan dan diklaim sebagai organisasi massa Islam yang bersatu.
Baca Juga: Kembali Raih Prestasi Baik, Anies Baswedan Sampaikan Kabar Bahagia, Anies: Alhamdulillah