Resmi, Pemerintah Perpanjang Stimulus Beban Listrik bagi Pelanggan hingga Maret 2021

- 2 Januari 2021, 09:00 WIB
ILUSTRASI: Resmi, Pemerintah Perpanjang Stimulus Beban Listrik bagi Pelanggan hingga Maret 2021
ILUSTRASI: Resmi, Pemerintah Perpanjang Stimulus Beban Listrik bagi Pelanggan hingga Maret 2021 /Pixabay/.*/Pixabay.com. / @ColiN00B.

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira, bagi masyarakat Indonesia di awal tahun 2021 ini pemerintah resmi memperpanjang pemberian stimulus listrik gratis hingga Maret 2021.

Pemberian diskon dan listrik gratis ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu serta pelaku industri dan komersial di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam keterangannya pada Kamis, 31 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Mengejutkan, Tiba-tiba Anak SBY Sampaikan Permintaan Maaf, Ada Apa ?

Ia kenyebutkan bahwa bantuan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam rangka memutar perekonomian nasional.

"Ini merupakan bentuk kehadiran negara, bantuan pemerintah, untuk saudara-saudara kita yang paling terdampak. Dalam rangka untuk bertahan dan ikut memutar perekonomian nasional. Mudah-mudahan ini bermanfaat dan saya yakin ini bermanfaat, agar beban saudara-saudara kita berkurang," ungkap Rida sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kementerian ESDM pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Rida menegaskan bahwa komitmennya berkontribusi dalam membantu pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 tersebut sudah sesuia dengan instruksi yang dimeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam sektor energi.

"Pak Menteri (Arifin) dalam setiap kesempatan mengingatkan kami akan pentingnya kontribusi sektor energi untuk masyarakat di tengah adanya ketidakpastian perekonomian. Makanya, sederet stimulus di sektor energi seperti tarif listrik diharapkan dapat membantu kegiatan masyarakat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Esdm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x