Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Sebut Masyarakat Jangan Terprovokasi Ajakan Lawan Pemerintah

- 2 Januari 2021, 13:05 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Sebut Masyarakat Jangan Terprovokasi Ajakan Lawan Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Sebut Masyarakat Jangan Terprovokasi Ajakan Lawan Pemerintah /Antara/Puspa Perwitasari/.*/Antara/Puspa Perwitasari

MANTRA SUKABUMI - Munculnha kasus yang ditengarai penghinaan terhadap simbol Negara, dianggap akan melemahkan terhadap pengakuan pada ideologi Negara akan luntur sehingga membuat keprihatinan berbagai pihak, tak terkecuali dari kalangan anggota legislatif.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengajak semua elemen bangsa untuk bergotong royong menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika.

Dia juga mengajak masyarakat dapat tetap tenang dan tidak terprovokasi serta bijak dalam menyikapi ajakan-ajakan untuk menentang keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Mengejutkan, Tiba-tiba Anak SBY Sampaikan Permintaan Maaf, Ada Apa ?

"Saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir yang ditandai dengan angka kasus Covid-19 baru yang terus meningkat setiap harinya sehingga menghindari kerumunan massa adalah langkah terbaik untuk melindungi diri serta keluarga dari terpapar Covid-19," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Sabtu, 2 Januari 2020.

Ia mendukung sikap dan langkah Pemerintah membubarkan FPI karena diduga kerap melanggar ketertiban dan keamanan masyarakat yang bertentangan dengan hukum.

Menurut dia, Pemerintah tentunya sudah mempertimbangkan berbagai faktor dalam memutuskan kebijakan tersebut.

Azis juga mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x