Perekrutan Guru Melalui Jalur PPPK Menuai Protes, LaNyalla Minta Kebijakan Itu Dikaji Ulang

- 2 Januari 2021, 19:31 WIB
Perekrutan Guru Melalui Jalur PPPK Menuai Protes, LaNyalla Minta Kebijakan itu Dikaji Ulang
Perekrutan Guru Melalui Jalur PPPK Menuai Protes, LaNyalla Minta Kebijakan itu Dikaji Ulang /

MANTRA SUKABUMI – Rencana pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah mengumumkan perekrutan tenaga guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), rupanya menuai protes.

Dengan kata lain pemerintah akan menghapus formasi guru dari jalur seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang meminta rencana pemerintah terkait perekrutan tenaga guru di tahun 2021 tersebut dikaji ulang.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Belum Lama Jadi Menteri, Sandiaga Uno Sudah Berani Konsul dengan Pejabat Bank Dunia

"Rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru. Oleh karena itu sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang," ujar LaNyalla, Jumat, 1 Januari 2021.

Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021.

P2G menyebut rencana tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) karena dalam aturan itu disebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

LaNyalla pun berharap agar pemerintah mengajak kelompok guru berdiskusi sebelum memutuskan untuk merealisasikan kebijakan menghapus formasi guru dari seleksi CPNS. Ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak merugikan guru maupun tenaga pendidik.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah