Ini Aplikasi yang Digunakan untuk Pengajuan Usulan Formasi Guru PPPK

- 21 Desember 2020, 17:45 WIB
Seleksi guru PPPK 2021 untuk guru honorer segera dibuka.
Seleksi guru PPPK 2021 untuk guru honorer segera dibuka. /Instagram.com/@kemdikbud.ri

MANTRA SUKABUMI – Untuk penuhi kebutuhan jumlah guru, maka pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi Kemen PANRB.

Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.

Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Lama Tak Muncul Dihadapan Publik, Haikal Hassan Tiba-tiba Bikin ILC Baru, kok Bisa?

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru.

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah