Mendorong kebekerjaan dengan mengurangi mismatch.
Menjadi komplemen dari pendidikan formal.
Membantu daya beli masyarakat yang mata pencahariannya terdampak Covid-19.
Baca Juga: Cek Status sebagai Penerima Bansos Rp3,5 Juta, Melalui Laman dtks.kemensos.go.id
Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan, maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
Kantor negara;
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Aparatur Sipil Negara;
Prajurit Tentara Nasional Indonesia;