Gelombang 12 Program Telah Dibuka, Inilah 5 Tujuan dari Pemerintah dalam Program Kartu Prakerja

- 4 Januari 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. CATAT! Kriteria Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Segera Dibuka
Ilustrasi Kartu Prakerja. CATAT! Kriteria Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Segera Dibuka /Situr Wijaya/iNSulteng.com/

Mendorong kebekerjaan dengan mengurangi mismatch.

Menjadi komplemen dari pendidikan formal.

Membantu daya beli masyarakat yang mata pencahariannya terdampak Covid-19.

Baca Juga: Cek Status sebagai Penerima Bansos Rp3,5 Juta, Melalui Laman dtks.kemensos.go.id

Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan, maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

Kantor negara;

Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Aparatur Sipil Negara;

Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah