Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni, Polri Pastikan Kawal Pembebasannya

- 4 Januari 2021, 21:24 WIB
Terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.
Terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

MANTRA SUKABUMI – Salah seorang narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dipastikan akan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara selam 9 tahun di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. 

Pembebasan secara murni ini maksudnya bahwa narapidana kasus teroris Abu Bakar Ba’asyir ini tidak ada persyaratan khusus untuk pembebasannya. 

Bahkan pihak Polri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa akan menjamin pembebasan Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat, 8 Januari 2021 akan dikawal.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Tiba-tiba Prabowo Subianto Sebut Tak Lama Lagi Anak Muda Akan Ambil Alih Kepemimpinan, Ada Apa? 

"Ada atau tidak ada permintaan (pengamanan) itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas," kata Kombes Pol. Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Senin, 4 Januari 2021.

Setelah Ba'asyir bebas, jajaran intelijen Polri akan mengawasi aktivitas Ba'asyir. Pengawasan ini sama seperti napi teroris lainnya yang sudah menghirup udara bebas.

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tipid (tindak pidana) apa pun," tuturnya. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan bahwa narapidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah