Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Akan Kena Denda, Ini Aturannya

- 5 Januari 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Akan Kena Denda, Ini Aturannya
Ilustrasi Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Akan Kena Denda, Ini Aturannya /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/.*/Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

Baca Juga: TNI Tegaskan Benda Misterius Bukan Drone China, Roy Suryo: Jelas Pemiliknya Tidak Akan Mengaku

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi. Sanksi diberlakukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi namun menolak untuk disuntik vaksin.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Meski ada beberapa masyarakat yang dikenakan sanksi, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," ucap Ariza.

Baca Juga: Mengejutkan, Staf Ahli Menkominfo Tiba-tiba Sebut Kebangkitan PKI, Ini Maksudnya

Baca Juga: Mengejutkan Ternyata Tentara AS, NATO, Filipina Memakai Seragam Militer dari Sukoharjo Solo

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000. ***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah