Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Akan Kena Denda, Ini Aturannya

- 5 Januari 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Akan Kena Denda, Ini Aturannya
Ilustrasi Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Akan Kena Denda, Ini Aturannya /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/.*/Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

MANTRA SUKABUMI -Vaksinasi yang sedang digalakan oleh pemerintah guna menekan angka penyebaran covid-19 di Indonesia terus di gembor-gemborkan.

Keseriusan pemerintah dalam mensukseskan program vaksinasi ini sudah terlihat, salah satu bukti konkrit Kementerian Kesehatan telah mendistribusikan vaksin covid-19 ke seluruh daerah yang ada di Indonesia bahkan sampai ke puskesmas-puskesmas di tingkat kecamatan.

Lebih dari 40 juta puskesmas yang akan menerima pendistribusian vaksin yang langsung disuntikkan ke  masyarakat.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Duka: Ini Wafat Bukan Covid ya

Untuk mendukung program ini beberapa daerah sudah menetapkan Peraturan Daerah tentang vaksinasi bahkan tidak segan-segan dalam Peraturan Daerah mencantumkan denda bagi masyarakat yang menolak untuk di vaksin.

Seperi di Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan denda Rp5 Juta bagi masyarakat yang menolak untuk di vaksin.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Selasa, 5 Januari 2021 bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 maka bisa dikenakan sanksi.

Ariza begitu dirinya disapa menuturkan keputusan sanksi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x