Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021, Ini Aspek yang Wajib Dipenuhi oleh Satuan Pendidikan

- 5 Januari 2021, 16:43 WIB
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka hari pertama, di SDN 06 Lapai, Padang, Sumatera Barat, Senin (4/1/2021). Pemkot Padang membuka sekolah untuk belajar tatap muka dan wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dengan jumlah isi kelas hanya 50 persen, sebagian belajar daring di rumah. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka hari pertama, di SDN 06 Lapai, Padang, Sumatera Barat, Senin (4/1/2021). Pemkot Padang membuka sekolah untuk belajar tatap muka dan wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dengan jumlah isi kelas hanya 50 persen, sebagian belajar daring di rumah. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp. /Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI – Pada semester genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021, Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan penyelenggaraan pembelajaran yang berfokus pada daerah agar sesuai dengan konteks dan kebutuhan.

Kebijakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 (bulan Januari 2021).

Namun demikian, terdapat beberapa aspek yang termasuk dalam daftar periksa yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan, dan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Duka: Ini Wafat Bukan Covid ya

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, berikut ini aspek yang termasuk dalam daftar periksa yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan.

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan;

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya);

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker;

4. Memiliki pengukur suhu tubuh tembak (thermogun);

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:

- memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) tidak terkontrol;

- tidak memiliki akses transportasi yang aman;

Baca Juga: TNI Tegaskan Benda Misterius Bukan Drone China, Roy Suryo: Jelas Pemiliknya Tidak Akan Mengaku

- memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

1 Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua wali.

Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat, yaitu:

2. Kondisi kelas harus memenuhi jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:

- jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD): 5 peserta didik

- jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen): 18 peserta didik

- Sekolah Luar Biasa (SLB): 5 peserta didik

1. Jadwal pembelajaran dilakukan dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shifting). Jadwal dapat ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

2. Menerapkan perilaku wajib:

- menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah

- cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

- menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik

- menerapkan etika batuk/bersin

Baca Juga: Kemdikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka pada 2021 Namun Ada Izin, Berikut Cara Urus Perizinannya

1. Kondisi medis warga satuan pendidikan harus dalam keadaan sehat dan jika mengidap comorbid, harus dalam kondisi terkontrol. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah;

2. Kantin tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);

3. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);

4. Kegiatan selain pembelajaran tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);

5. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah