MANTRA SUKABUMI - Menaker Ida Fauziyah menegaskan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hanya untuk 6 golongan pekerja yang sudah memenuhi syarat.
Selain 6 Golongan ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dipastikan tidak akan cair, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Oleh karena itu, selain 6 golongan yang disebutkan, maka dipastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan cair.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Presiden Serahkan Bantuan Modal Kerja BMK Rp2,4 Juta di Istana Merdeka, Alhamdulillah ini Rezeki
Ida menjelaskan 6 golongan pekerja yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Rp600 ribu gelombang 2 adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;