MANTRA SUKABUMI - Semaraknya kasus undang-undang ITE terkait perbedaan pendapat yang mengakibatkan dilaporkan pada pihak berwajib.
Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Pengamat Politik Refly Harun menanggapi hal tersebut dengan mengatakan berdewasalah dalam berdemokrasi.
Pasalnya Refly Harun mengatakan perbedaan pendapat tersebut yang mengakibatkan terkena UU ITE dikarenakan saling beragumentasi melalui media sosial sehingga terkena UU ITE.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Inilah Ciri-ciri Pengidap Darah Tinggi, Salah Satunya Kemerahan pada Wajah
Hal ini disampaikan langsung melalui unggahan video kanal YouTube Refly Harun yang diunggah pada hari Senin, 11 Januari 2021
"Jangan sampai orang-orang yang hanya berbeda pendapat atau yang sering kita katakan korban-korban dari undang-undang ITE," seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam unggahan video kanal YouTube Refly Harun pada Selasa 12 Januari 2021.
Baca Juga: Tanggapi Mensos Risma yang Dilaporkan, Refly Harun: Saya Termasuk Orang Tak Setuju Lapor Melapor
Baca Juga: Mengejutkan, Sosok Wanita Mantan Arya Saloka Akan Muncul di Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini
"Sekali lagi, dewasalah dalam berdemokrasi balaslah pendapat dengan pendapat kalau melihat sebuah fenomena yang kita tidak sukai kita buat opini kita kritik agar orang tau", ucap selanjutnya.