Cara Cek Penerima Bantuan Pendidikan PIP bagi Siswa di pip.kemdikbud.go.id

- 12 Januari 2021, 19:15 WIB
Begini Cara Cek Bantuan PIP untuk Anak Sekolah dari Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta
Begini Cara Cek Bantuan PIP untuk Anak Sekolah dari Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta /PIP Kemdikbud

Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'

Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Selain itu bagi orang tua murid yang ingin aktifkan KIP Berikut cara untuk aktivasi KIP agar mendapatkan Bantuan PIP:

Baca Juga: Mengejutkan, Kepala Keamanan Dalam Negeri Donald Trump Mengundurkan Diri Sebelum Habis Masa Jabatan

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar
  2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud
  3. Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.
  5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur
  6. Siswa penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

Baca Juga: Pamer Surat dari SBY, Fahri Hamzah: Saya Ingin agar SBY Tetap Kibarkan Bendera Intelektualnya

Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima bantuan PIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x