"Dengan masuk rekening penerima KKS KPM yang bersangkutan seharusnya bisa akuntabilitas, semoga tidak ada oknum-oknum yang memanfaatkan keluarga KPM. Kalau ada pendamping PKH yang tidak sesuai kode etik PKH kami akan keluarkan dari SDM PKH," tandasnya.
Baca Juga: Ingat Tanggal Penting Ini, Rabu 13 Januari 2021 Presiden Jokowi Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin
Baca Juga: Ferdinand dan Husin Alwi Beri Tanggapan Menohok pada Natalius Pigai karena Tolak Vaksin
Sebagai informasi, Pemerintah tahun ini juga secara resmi telah meluncurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Mulai tahun ini anak sekolah memperoleh dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total mencapai Rp3,4 juta setahun.
"Rinciannya bagi siswa SD/MI/Sederajat sebesar Rp 900.000 setahun atau Rp 75.000 per bulan, SMP/MTs/Sederajat Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp 2 juta setahun atau Rp 166.000 per bulan," pungkasnya.***