MANTRA SUKABUMI - Beredar berita bahwa dr Ribka Tjiptaning akan dilaporkan oleh ketua umum komunitas kritis Indonesia kepada Polda Metro Jaya terkait penolakan vaksin Covid-19 Sinovac.
Hal ini membuat mantan politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahaean angkat bicara, ia meminta sebaiknya langkah ini dihentikan.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwasanya perkara dr Ribka Tjiptaning tidak ada unsur pidananya.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha
Baca Juga: Nino Semakin Curiga Karena Elsa Lagi-lagi Membohonginya, Ikatan Cinta Episode Hari Ini
Disampaikan langsung oleh akun Twitter milik pribadinya @FerdinandHutahaean3 pada Jum'at 15 Januari 2021.
"Sebaiknya langkah ini dihentikan, stop. Ini berlebihan krn yg dilakukan oleh Ribka itu tdk ada unsur pidananya," tulis Ferdinand, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun @FerdinandHutahaean3 pada Jum'at 15 Januari 2021.
Sebaiknya langkah ini dihentikan, stop. Ini berlebihan krn yg dilakukan oleh Ribka itu tdk ada unsur pidananya. Ditambah lg aturan UU MD3 yg mengatur imunitas anggota DPR ketika melaksanakan tugasnya.
Itu gedung DPR, ruang rapat Komisi, Ripka berhak berpendapat meski KONYOL. https://t.co/1X7B97gYiZ— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 15, 2021
"Ditambah lg aturan UU MD3 yg mengatur imunitas anggota DPR ketika melaksanakan tugasnya," tulis selanjutnya.
Lebih lanjut, Ferdinand mengatakan bahwa posisi dr Ribka Tjiptaning sedang berada diruang rapat gedung DPR, jadi boleh berpendapat.