Tanggapi Ribka Tjiptaning yang Akan Dilaporkan Tim YKKI, Ferdinand: Sebaiknya Langkah Ini Dihentikan

- 15 Januari 2021, 13:43 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning.*
Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning.* /YouTube/DPR RI/

MANTRA SUKABUMI - Beredar berita bahwa dr Ribka Tjiptaning akan dilaporkan oleh ketua umum komunitas kritis Indonesia kepada Polda Metro Jaya terkait penolakan vaksin Covid-19 Sinovac.

Hal ini membuat mantan politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahaean angkat bicara, ia meminta sebaiknya langkah ini dihentikan.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwasanya perkara dr Ribka Tjiptaning tidak ada unsur pidananya.

 Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Nino Semakin Curiga Karena Elsa Lagi-lagi Membohonginya, Ikatan Cinta Episode Hari Ini

Disampaikan langsung oleh akun Twitter milik pribadinya @FerdinandHutahaean3 pada Jum'at 15 Januari 2021.

"Sebaiknya langkah ini dihentikan, stop. Ini berlebihan krn yg dilakukan oleh Ribka itu tdk ada unsur pidananya," tulis Ferdinand, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun @FerdinandHutahaean3 pada Jum'at 15 Januari 2021. 

"Ditambah lg aturan UU MD3 yg mengatur imunitas anggota DPR ketika melaksanakan tugasnya," tulis selanjutnya.

Lebih lanjut, Ferdinand mengatakan bahwa posisi dr Ribka Tjiptaning sedang berada diruang rapat gedung DPR, jadi boleh berpendapat. 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x