Login bsu.bpjamsostek.Id, Ini Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Rp2,4 Juta dari Kemnaker

- 16 Januari 2021, 18:10 WIB
Login bsu.bpjamsostek.Id, Ini Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Rp2,4 Juta dari Kemnaker
Login bsu.bpjamsostek.Id, Ini Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Rp2,4 Juta dari Kemnaker /Instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan/.*/Instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja atau buruh yang belum menerima.

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 31 Desember 2020, anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan telah terealisasi sebanyak 98,81 persen, adapun, persyaratan untuk menerima BSU telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Kemudian, untuk cara cek bsu Rp2,4 juta dapat dilakukan di laman kemnaker.go.id. Selain mengecek di situs Kemnaker, Anda juga bisa mengecek nama dan nomor rekening dengan mengunjungi situs bsu.bpjamsostek.id.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Ketua DPR RI Beri Kabar Duka, Puan Maharani: Semoga Korban Meninggal Dunia Diterima Amal Baiknya

Dikutip mantrasukabumi.com dari bantaun kemnaker.go.id, tanggal 16 Januari 2021, persyaratan untuk menerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yaitu :

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

-Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

-Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah