Penting Diketahui, Vaksin Covid-19 Sinovac Tidak Bisa Diberikan kepada Orang dengan Kriteria ini

- 17 Januari 2021, 14:37 WIB
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin COVID-19 Sinovac  di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin COVID-19 Sinovac di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya /

7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
10. Menderita penyakit ginjal;
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;
16. Menderita HIV; dan
17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);

Baca Juga: Peramal Mbak You Unggah Video Awan Gelap di Yogyakarta, Ini Penjelasan BMKG

Disebutkan, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin COVID-19.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Sekretaris Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah