Mendikbud Nadiem Makarim dan Menko Polhukam Mahfud MD Angkat Bicara soal Siswi Non Muslim Diwajibkan Berhijab

- 24 Januari 2021, 20:45 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim soroti kasus siswi non Muslim dipaksa berjilbab.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim soroti kasus siswi non Muslim dipaksa berjilbab. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemendikbud

MANTRA SUKABUMI – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim memberikan pernyataannya terhadap kabar siswi non muslim yang dipaksa mengenakan hijab di SMK Negeri 2 Padang.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar kabar di media sosial seperti Facebook dan Twitter tentang siswi non muslim di SMK Negeri 2 Padang yang diwajibkan untuk berhijab.

Selain Mendikbud Nadiem Makarim, Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, juga ikut buka suara terkait polemik siswi non muslim yang diwajibkan berhijab tersebut.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Anies Baswedan: Kekuatan Seorang Presiden adalah Menekan, itulah Modernnya Presiden

Mendikbud Nadiem Makarim menyebut bahwa hal itu bukan hamua melanggar peraturan undang-undang, namun juga nilai-nilai Pancasila. Selain itu, Nadiem Makarim juga menyebut bahwa peraturan dari SMK Negeri 2 Padang tersebut merupakan bentuk intoleransi terhadap keberagaman.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," ungkap Mendikbud Nadiem, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Minggu, 24 Januari 2021.

Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada guru maupun kepala sekolah yang diduga telah melakukan pelanggaran tersebut.

"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut,"ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Siswi Non Muslim Pakai Jilbab, Haikal Hassan: Itu Langgar Konstitusi

Nadiem Makarim juga mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti kasus itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Padang. Ia juga memastikan ada kemungkinan pemberhentian kepada setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," pungkasnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan bahwa pada periode akhir tahun 1970-an dan awal tahun 1980-an, sempat ada aturan pelarangan penggunaan hijab ataupun jilbab bagi siswi sekolah.

Pada sebuah utas yang diposting di akun Twitter miliknya, Mahfud MD menuturkan, aturan tersebut telah di protes ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud).

“Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dgn mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah,” ujar Mahfud MD, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd pada Minggu, 24 Januari 2021.

Baca Juga: Natalius Pigai Jadi Korban Rasisme, Ferdinand Hutahaean: ini Penghinaan kepada Nilai-nilai Kemanusiaan

 

Lebih lanjut, Mahfud MD menyampaikan bahwa pada periode tahun 1950-an, yang kala itu menjabat Menteri Agama, Wahid Hasyim serta Menteri Pendidikan dan Pengajaran (Mendikjar) Bahder Johan memberikan kebijakan bahwa sekolah negeri maupun sekolah agama mempunyai ‘civil effect’ yang sama.

“Kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum oleh dua menteri itu skrng menunjukkan hasilnya,” lanjut Mahfud MD.

“Pejabat2 tinggi di Kantor2 pemerintah, termasuk di TNI dan POLRI, bnyk diisi oleh kaum santri. Mainstream keislaman mereka adl "wasarhiyah Islam": moderat dan inklusif,” pungkasnya.* **

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah