Siapkan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kementerian PUPR: Hubungi SiKasep

- 25 Januari 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi perumahan.
Ilustrasi perumahan. /Kementerian PUPR

MANTRA SUKABUMI – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR dengan menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran 2021. 

Selama masa Pandemi COVID-19 bantuan pembiayaan perumahan terus berjalan dengan memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan di antaranya melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!

Baca Juga: Usai Kasusnya Ditutup, Gisel Sampaikan Selamat Ulang Tahun kepada Wijin

Bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp 630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun.

Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan PKS dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP. 

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kementerian PUPR pada 25 Januari 2021, Kementerian PUPR menyebut Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 Bank Nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah, baik Konvensional maupun Syariah.  

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x