Ketua MUI Sumatera Barat Bantah Adanya Pemaksaan Terkait Polemik Aturan Hijab bagi Siswi Non Muslim

- 26 Januari 2021, 15:24 WIB
Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar.
Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar. /ANTARA/

Baca Juga: Dampingi Jokowi Resmikan Jalan Tol di Sumatera Selatan, Moeldoko: Demi Wajah Baru Indonesia 

Selain itu, Ketua MUI Sumatera Barat itu menyesalkan orang yang berkomentar bahwa ada unsur pemaksaan terhadap siswi non Muslim di Padang untuk mengenakan hijab, serta mempertanyakan di mana unsur pemaksaan itu dan dari mana muncul istilah pemaksaan itu.

"Coba buktikan orang yang menuduh ini pemaksaan. Jadi saya melihat ini bukan hanya perkara SMK saja, ini ada masalah lain yang ditujukan ke Sumatera Barat," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim memberikan pernyataannya terhadap kabar siswi non muslim yang dipaksa mengenakan hijab di SMK Negeri 2 Padang.

Nadiem Makarim menyebut bahwa hal itu bukan hamua melanggar peraturan undang-undang, namun juga nilai-nilai Pancasila. Selain itu, Nadiem Makarim juga menyebut bahwa peraturan dari SMK Negeri 2 Padang tersebut merupakan bentuk intoleransi terhadap keberagaman.

Baca Juga: Pekan Depan Polri Akan Gelar Perkara Kasus Video Syur Gisel-Nobu di Medan

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," ungkap Mendikbud Nadiem, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Selasa, 26 Januari 2021.

Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada guru maupun kepala sekolah yang diduga telah melakukan pelanggaran tersebut.

"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut,"ujarnya.

Nadiem Makarim juga mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti kasus itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Padang. Ia juga memastikan ada kemungkinan pembebasan tugas kepada pihak-pihak yang terlibat.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah