Cegah Radikalisme di Lingkungan ASN, KemenpanRB dan BKN Keluarkan Surat Edaran

- 30 Januari 2021, 12:08 WIB
Ilustrasi ASN./
Ilustrasi ASN./ /BKD NTB

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran terkait dengan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang.

Surat edaran ini bertujuan agar ASN tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila dan UUD 1945.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Menpan.go.id, Sabtu 30 Januari 2021.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: DPR Desak Polri Tangkap Abu Janda, Ferdinand Hutahaean: Abu Janda adalah Tokoh Nasionalis Penjaga NKRI

Keterlibatan ASN ini apabila dilakukan akan menimbulkan radikalisme dan intoleran dilingkungan kerjanya, yang seharusnya ASN bekerja memberikan pelayanan prima pada masyarakat.

Surat edaran yang ditanda tangani tanggal 25 Januari 2021 ini menjadi panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk dijadikan pedoman dalam menyikapi ASN yang terlibat organisasi terlarang.

Tujuh hal yang dilarang bagi ASN ini adalah : menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media sebagai bentuk keterlibatan serta penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan langsung yang terkait dengan organisasi atau ormas yang sudah dicabut badan hukumnya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah