Baca Juga: Indra Bekti Tiba-tiba Sampaikan Kabar Mengejutkan Soal Kesehatannya: Mohon Doanya
Pengelolaan dana wakaf yg tdk masuk APBN adalah benar, tapi jika pengelolaanya diatur/diarahkan oleh penguasa maka ini jauh lbh rawan krn hal tsb menjadi mekanisme non-budgeter yg bebas dari pengawasan BPK dan DPR.
Inikah yg diharapkan - biar bebas ?— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) January 30, 2021
Baca Juga: 5 Manfaat Mengejutkan Biji Nangka, Dapat Tingkatkan Gairah Seksual hingga Cegah Kanker
Terkait hal tersebut, warganet juga memberikan pendapatnya tentang uang wakaf yang tidak masuk APBN.
"Wakaf juga tidak sembarangan pengaturannya, ada 4 syarat, yakni ada barang, pemberi wakaf, penerima wakaf, dan ijab qabul. Pertanyaannya, bagaimana mekanisme distribusinya apabila penguasa hendak mengambil amanah itu? Dan ini perkara yg harus hati-hati dalam mengaturnya," kata @farm_ja.
Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) beberapa waktu lalu.
Selain itu, Pemerintah juga telah meresmikan Brand Ekonomi Syariah di Indonesia pada 25 Januari 2021.***