Wakil Presiden Maruf Amin: Penerapan Protokol Kesehatan 3M dan Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib

- 2 Februari 2021, 08:00 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin sebut penerapan protokol kesehatan 3M dan vaksinasi Covid-19 wukumnya wajib.*/
Wakil Presiden Maruf Amin sebut penerapan protokol kesehatan 3M dan vaksinasi Covid-19 wukumnya wajib.*/ /Instagram.com/@kyai_marufamin

 

MANTRA SUKABUMI – Wakil Presiden Maruf Amin mengetakan bahwa penerapan protokol kesehatan 3M dan melakukan vaksinasi Covid-19 merupakan suatu hal yang wajib.

Kewajiban ini diterapkan demi menekan peningkatan kasus Covid-19 maka pemerintah menerapakan aturan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta melakukan vaksinasi Covid-19 harus terus dilaksanakan bahkan jangan sampai ada yang menolak.

Berbicara mengenai protokol kesehatan 3M dan vaksinasi Covid-19 hal ini harus selalu diterapkan dan dilakukan untuk menghentikan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: AHY Surati Jokowi, Ferdinand: Jangan Turunkan Martabat Presiden Sebagai Pemimpin

"Melakukan 3M, mengikuti aturan-aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan melakukan vaksinasi, menurut pandangan para ulama, itu merupakan suatu kewajiban, artinya wajib dilakukan. Karena apa? Karena itu adalah untuk menghindarkan terjadinya bahaya, mudarat," kata Wapres Maruf Amin di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada 2 Februari 2021.

Menurut Wapres Maruf Amin yang merujuk pendapat dari ulama asal Banten yaitu Syekh Nawawi al-Bantani, yang terdapat dalam salah satu kitabnya Syekh Nawawi bahwa terdapat salah satu tafsir yang mengatakan menjaga diri sendiri juga merupakan sebuah kewajiban selain menghindari serangan berbahaya.

Dalam hal ini beliau mengibaratkan bahwa pandemi Covid-19 ini diibaratkan sebuah bahaya yang masih tetap mengintai seluruh masyarakat di dunia.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x