Wakil Presiden Maruf Amin: Penerapan Protokol Kesehatan 3M dan Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib

- 2 Februari 2021, 08:00 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin sebut penerapan protokol kesehatan 3M dan vaksinasi Covid-19 wukumnya wajib.*/
Wakil Presiden Maruf Amin sebut penerapan protokol kesehatan 3M dan vaksinasi Covid-19 wukumnya wajib.*/ /Instagram.com/@kyai_marufamin

Baca Juga: Fahri Hamzah: Sinyal Baru dari Penegak Hukum untuk Menyeret Para Provokator

"Bahwa ayat itu tidak hanya memberikan arti supaya kita bersiap-sedia, dalam arti keamanan, untuk menghindarkan serangan musuh; tetapi juga menunjukkan tentang wajibnya menjaga diri dari segala macam dugaan bahaya. Covid-19 ini juga bahaya yang sudah diyakini," jelas Wapres Maruf Amin.

Selain dari penerapan protokol kesehatan 3M dan vaksinasi Covid-19, Wapres juga mengatakan bahwa membantu pengobatan Covid-19 melalui donor plasma konvalesen juga merupakan suatu kewajiban.

Oleh karena itu, Wapres mendorong seluruh penyintas Covid-19 untuk mendaftarkan dan memeriksakan diri supaya memenuhi kriteria untuk mendonorkan plasma darah konvalesen.

Baca Juga: Moeldoko Diduga Akan Kudeta AHY, Saiful Mujani: Langkah Kesatria adalah Mundur dari KSP

Baca Juga: Pasha Ungu Pamer Foto Jadul, Sang Istri Adelia Wilhelmina: Kok ini Kayak Dewa

Selain itu Wapres Maruf Amin menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat untuk dengan sungguh-sungguh mematuhi regulasi terkait kebijakan PPKM, khususnya di Pulau Jawa dan Pulau Bali, sebagai upaya terkini yang diambil Pemerintah dalam menghentikan laju penyebaran Covid-19.

"Hal ini bukan semata-mata untuk kepentingan Pemerintah, tetapi lebih untuk menjaga diri dan keluarga kita, serta masyarakat di sekitar kita agar terhindar dari penularan virus, yang saat ini telah menelan korban lebih dari 103 juta orang dan tidak kurang dari 2,2 juta orang meninggal di berbagai belahan dunia," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah