Kasus Suap Kota Cimahi dengan Tersangka AJM, KPK Panggil Direktur CV Cipta Pratama Jadi Saksi

- 2 Februari 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi: Kasus Suap Kota Cimahi dengan Tersangka AJM, KPK Panggil Direktur CV Cipta Pratama Jadi Saksi.*/
Ilustrasi: Kasus Suap Kota Cimahi dengan Tersangka AJM, KPK Panggil Direktur CV Cipta Pratama Jadi Saksi.*/ /Antara Foto/Sigid Kurniawan

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Desak Polri untuk Selidiki Sumber Dana yang Masuk ke FPI

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah