Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tentang Seragam dan Atribut Sekolah, Nadiem: Tidak Berlaku di Provinsi Aceh

- 4 Februari 2021, 06:16 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim/


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Mendikbud Nadiem Makarim menyebut SKB ini ditujukan untuk sekolah negeri. Pemerintah menyelenggarakan sekolah negeri untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apa pun.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Gubernur Jakarta Sampaikan Kabar Duka, Anies Baswedan: Sungguh Kehilangan 

"Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah," ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu, 3 Februari 2021 dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJNews.com Kamis, 4 Februari 2021.

Nadiem menegaskan SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. Hal ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan pemerintah setempat.

"Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," tambahnya

Nadiem menuturkam, untuk pemilihan seragam merupakan hak murid dan guru. Guru dan murid berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Baca Juga: Gawat, Aldebaran Ketahui Rencana Busuk Elsa, Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Kamis, 4 Februari 2021

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x