Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tentang Seragam dan Atribut Sekolah, Nadiem: Tidak Berlaku di Provinsi Aceh

- 4 Februari 2021, 06:16 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim/

"Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri," terangnya.

Dalam hal ini pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut sekolah dengan kekhususan agama.

"Karena ini pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya," tuturnya.

Baca Juga: Dewi Tanjung Sentil AHY dan Kader Demokrat Terkait Kudeta 

Dengan adanya SKB ini, lanjut dia, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Dalam hal ini, pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.

"Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," lanjutnya.

"Apabila terjadi pelanggaran terhadap keputusan ini, kata Nadiem, ada sanksi yang mengancam. Sanksi tersebut bisa diberikan oleh pemda, Kemendagri, ataupun Kemenko PMK," pungkasnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah