MANTRA SUKABUMI - Pasar Muamalah yang heboh terjadi di Depok mendapat tanggapan dari Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin.
Menurutnya, hal itu telah menyimpang dari aturan sistem keuangan nasional. Ia menyatakan alat transaksi sah yang berlaku di Indonesia adalah Rupiah.
"Dengan demikian, penggunaan uang emas atau dinar dirham tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita," ujar Ma'ruf Rabu, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis, 4 Februari 2021.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Syahrial Nasution: Ternyata KSP Moeldoko Bagi-bagi Uang kepada DPC Demokrat untuk KLB
Mar'uf Amin menjelaskan meski tujuan Pasar Muamalah untuk transaksi syariah, mekanisme yang ditempuh harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Tujuannya mungkin iya, tetapi kan ada mekanismenya dalam sistem kenegaraan, masalahnya di sini adalah soal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan itu," tuturnya.
Karena itu, jika mekanisme keuangan syariah di luar aturan dan kesepakatan yang ada maka akan merusak sistem ekonomi dan keuangan nasional Indonesia.
Baca Juga: Diduga Ada Aliran Dana Teroris ke FPI, Ferdinand: Jika Benar, Para Pimpinan FPI Wajib Diproses Hukum
Baca Juga: Gubernur Jakarta Sampaikan Kabar Duka, Anies Baswedan: Sungguh Kehilangan