MANTRA SUKABUMI - Politisi PKS menyebut bahwa pasar di Depok yang menggunakan mata uang asing bukanlah bentuk pelanggaran.
Ketua DPP PKS, Bukhori Yusuf berpendapat bahwa transaksi dengan menggunakan mata uang dinar dan dirham tidak berbeda dengan transaksi menggunakan emas atau antam. Menurutnya hal tersebut bukanlah bentuk pelanggaran.
Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan itu dengan menyebut bahwa orang PKS tersebut ngawur. Selain itu, Ferdinand Hutahaean menganggap bahwa terjadi transaksi menggunakan mata uang dinar dan dirham, artinya telah melanggar UU tentang Mata Uang.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Syahrial Nasution: Ternyata KSP Moeldoko Bagi-bagi Uang kepada DPC Demokrat untuk KLB
Mantan politisi Partai Demokrat tersebut menyampaikan pernyataannya dalam cuitan di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 04 Februari 2021.
“Sudah jelas Dinar dan Dirham digunakan (untuk) menghargai barang, artinya barang dibeli dengan harga ukuran Dinar dan Dirham,” tulis Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 04 Februari 2021.
Dengan demikian, menurut Ferdinand Hutahaean, telah terjadi transaksi jual beli menggunakan mata uang asing, dan menurutnya hal itu merupakan pelanggaran UU tentang mata uang.
“Ini orang PKS ngawur,” ujar Ferdinand Hutahaean.