Ferdinand Hutahaean kemudian menyarankan agar pihak terkait yang membuka pasar dan menggunakan mata uang asing untuk bertransaksi di dalam negeri untuk meninggalkan Indonesia.
Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa jika pihak tersebut tidak mencintai Indonesia dan segala perangkat hukumnya, maka hal tersebut merupaka tindak pidana.
Baca Juga: Temui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Fadli Zon: Hanya Makan Siang dan Diskusi Ringan
Baca Juga: Terkait Kasus yang Menimpa Dirinya, Natalius Pigai: Rasa Takut Saya Sudah Hilang pada Tahun 2001
“Kepada Warga Depok siapapun kalian yang membuka pasar menggunakan transaksi dengan mata uang asing, saya sarankan jika memang kalian tak cinta dan tidak menghormati NKRI dengan segala perangkat hukumnya, silahkan angkat kaki dari negeri ini atau kalian dipidana. Ingat itu adalah pidana!,” ujarnya.
Kepada Warga Depok siapapun kalian yg membuka pasar menggunakan transaksi dgn mata uang asing, saya sarankan jika memang kalian tak cinta dan tdk menghormati NKRI dgn segala perangkat hukumnya, silahkan angkat kaki dari negeri ini atau kalian dipidana. Ingat itu adalah PIDANA..!— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 29, 2021
Sebelumnya ramai diberitakan di dunia maya bahwa aparat pemerintah mendatangi sebuah pasar di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat yang menggunakan mata uang asing yaitu dinar dan dirham untuk keperluan transaksi.
Pasar yang dikenal dengan sebutan Pasar Muamalah tersebut diketahui beroperasi setiap dua pekan sekali, selain menggunakan mata uang asing untuk bertransaksi, pasar itu disebut-sebut tidak memiliki izin kepada pemerintah setempat maupun pengurus wilayah setempat.***