Beberapa waktu sebelumnya, Ferdinand Hutahaean juga menyebut bahwa menggunakan mata uang asing untuk bertransaksi di dalam negeri merupakan bentuk pemberontakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean dalam cuitan yang diposting pada Jumat, 29 Januari 2021 di akun Twitter pribadi miliknya @FerdinandHaean3.
Mantan politisi Partai Demokrat itu menyebut bahwa mata uang yang digunakan untuk bertransaksi di dalam negeri sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang tentang mata uang.
“Bikin pasar transaksinya pake mata uang asing. Kalian itu mau apa dengan negeri ini? UU tentang Mata Uang jelas mengatur penggunaan mata uang bertransaksi di dalam negeri,” ujar Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 04 Februari 2021.
Bikin pasar transaksinya pake mata uang asing. Kalian itu mau apa dengan negeri ini? UU tentang Mata uang jelas mengatur oenggunaan mata uang bertransaksi didalam negeri. Kalian itu sepertinya tidak mencintai negeri ini dan tdk menghargai semua yg ada padanya. Ini pemberontakan.!— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 29, 2021
Baca Juga: Gubernur Jakarta Sampaikan Kabar Duka, Anies Baswedan: Sungguh Kehilangan
Ferdinand Hutahaean kemudian beranggapan bahwa pihak-pihak yang menggunakan mata uang asing untuk bertransaksi tersebut seperti tidak mencintai dan menghargai negeri, serta semua yang ada padanya.
“Ini pemberontakan!,” tegasnya.