MANTRA SUKABUMI - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti kebijakan tentang sertifikat tanah elektronik.
Kebijakan tersebut telah diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.
Mardani Ali Sera mengingatkan pada pihak pemerintah, agar dalam pelaksanaanya nanti tidak boleh mengulangi kesalahan yang pernah terjadi dalam penerapan kebijakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Bukan Masalah Kudeta AHY di Demokrat, Roy Suryo Malah Soroti Pelanggaran ini yang Dilakukan Moeldoko
Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan kepada publik perihal bentuk dokumen dan mekanismenya.
"Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme penyelenggaraannya," cuit Mardani seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @MardaniAliSera pada Junat, 5 Februari 2021.
Mardani juga mengatakan agar tidak terjadi lagi kesalahan kebijakan e-KTP, penyelenggaraan sertifikat tanah elektronik harus dilakukan secara akuntabel dan transparan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.