Baca Juga: Anies Baswedan Dapat Penghargaan Lagi, Ferdinand Malah Sebut Kerja Sutiyoso Jokowi dan Ahok
"Kita semua berharap penyelenggaraannya dilaksanakan secara transparan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga tidak mengulangi kesalahan seperti dalam penyelenggaraan e-KTP," pungkasnya.
Secara prinsip, Mardani menilai kebijakan sertifikat elektronik itu merupakan upaya peningkatan pelayanan publik dan meminimalisasi kasus-kasus pertanahan di Indonesia.
Namun, menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan bentuk dokumen dan mekanisme penyelenggaraan sertifikat tanah elektronik secara rinci ke publik.***