MANTRA SUKABUMI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sekarang sedang giat-giatnya melakukan perubahan secara berkala, untuk sertifikat tanah yang asalnya konvensional menjadi digitalisai berupa sertifikat elektronik tanah.
Namun reformasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN ini menuai kontroversi dan komentar dari berbagai kalangan, salah satunya yaitu Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
Dalam hal ini Mardani Ali Sera, menekankan agar terobosan sertifikat elektronik tanah ini dapat diterapkan dengan baik dan dapat meningkatkan pelayanan publik.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Prabowo Subianto: Kita Akan Berangkat Telanjang, Tidak Ada yang Bisa Kita Bawa
"Saya menekankan semangat kebijakan sertifikat elektronik harus transformatif, sehingga kebijakan ini akan berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan publik dan meminimalisir kasus pertanahan sesuai ide besar awalnya," kata Mardani dalam siaran pers di Jakarta, dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Jumat, 5 Februari 2021.
Mardani Ali Sera menambahkan bahwa menurutnya, penyelanggaraan ini harus penuh kehati-hatian dan keseriusan karena membutuhkan dana yang besar terutama dalam hal teknis.
Mardani Ali Sera Berharap kebijakan Sertifikat Elektronik Tanah, tidak ingin terulang kembali seperti proyek KTP elektronik yang harus tersangkut kasus korupsi sehingga implementasinya mesti akuntabel.
Salah satu dari tiga program besar Kementerian ATR/BPN adalah program transformasi digital sebesar Rp2 triliun, yang telah disahkan dalam pagu indikatif anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2021.