Baca Juga: Usai Dikabarkan Batal Nikah, Ayu Ting Ting Unggah Foto Bersama Sosok ini: Kesayangan
Mardani Ali Sera meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme penyelenggaraan sertifikat elektronik ini.
Selain itu pemerintah juga harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan Dokumen Elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat.
Selain itu, Mardani Ali Sera mengatakan seluruh kebijakan digitalisasi pertanahan harus didukung dengan jumlah dan kopentensi SDM serta pengembangan teknologi informasi BPN sampai tingkat bawah.
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan tanggapan terkait kontroversi pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat.
Baca Juga: Demokrat Kukuh Minta Jokowi Jawab Surat dari AHY, Ferdinand: Presiden Jangan Dipaksa-paksa Dong
Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, sebagian masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.
"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis.
Kementerian ATR/BPN tengah melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.