Cara Mudah untuk Membuat SIM Baru atau Perpanjang Masa Berlaku, Ini Panduan Registrasi Secara Online

- 6 Februari 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM

- Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'.

- Setelah mengikuti cara membuat SIM online di atas, lalu akan muncul tampilan sukses registrasi. Lalu klik 'Ok'. Selesai proses di aplikasi SIM online.

Baca Juga: Rektor Universitas Paramadina Wafat, Roy Suryo Ungkap Jabatannya Saat SBY Jadi Presiden

Nanti, secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi daring telah berhasil. Balasan e-mail tersebut membuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.

Selebihnya Anda tinggal melakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun Teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.

Biaya SIM A baru Rp120 ribu, sedangkan SIM C Rp100 ribu. Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

Setelah membayar biaya pembuatan SIM, Anda bisa mendatangi Satpas SIM, atau polres sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Baca Juga: Anggota DPR Beri Usulan Lock Down Akhir Pekan, dr Tirta Beri Tanggapan Menohok

Jangan lupa untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku dan surat keterangan kesehatan.

Setelah memenuhi persyaratan Anda masyarakat tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah